TRIBUN-BALI.COM - Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengungkap fakta baru soal status pernikahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
ASN wanita memiliki suami lebih dari satu diketahui tengah marak.
Fenomena ASN wanita punya suami lebih dari satu atau poliandri ini pun memantik sorotan khusus dari Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yaitu poliandri.
Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah ASN.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu.
Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?
Aturan UU No 1 tahun 1974
ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).