“Saat ini pelayanan dalam rangka adaptasi gaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, Disdukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, pembersihan ruangan dengan desinfektan secara rutin, jaga jarak serta pemberian sekat pada tempat pelayanan Disdukcapil. Selain itu setiap yang masuk kantor diwajibkan cuci tangan, pemakaian masker dan pengecekan suhu tubuh,” pungkasnya. (*)
Mulai Besok, Masyarakat di Badung Bisa Ambil Berkas Kependudukan via Go-Jek
Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger