TRIBUN-BALI.COM, TANGERANG - Tengah asyik berduaan di dalam kamar bersama seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), pria bernama Ardi tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah saat digerebek petugas satpol PP Kota Tangerang.
Ketika digerebek Satpol PP, keduanya kepergok sedang bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepada petugas, Ardi berdalih dan mengaku hanya sebatas melakukan terapi refleksi
Namun ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya.
Di mana tanpa disengaja petugas mendapati Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi.
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas.
Namun saat salah satu anggota memintanya untuk memakai celananya anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin selaku Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Saprudin menuturkan selain mengamankan Ardi, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan esek - esek.
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus - plus, dia memasang tarif Rp 170 ribu untuk jasa pijat dan Rp 500 ribu untuk layanan plus - plus.
Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Ia menuturkan dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, jajarannya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan birahi.
Serta berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional. Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan," katanya.
"Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," tambahnya.
Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membenarkan hal tersebut.