Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/01/2-sosok-ini-diduga-jadi-perantara-uang-suap-djoko-tjandra-untuk-urus-fatwa-ma?page=all