Misteri Senjata Api yang Dibawa Tri Nugraha, Begini Ungkap Kapolresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar saat ditemui di ruang pers rilis, Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar pada Selasa (1/9/2020) siang.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merespon peristiwa tewasnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha yang diduga bunuh diri, Korps Bhayangkara tak tinggal diam. 

Kepolisian khususnya Polresta Denpasar siap untuk mendalami dan mengungkap peristiwa tersebut. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020). 

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut.

Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika. 

Sementara itu, mengenai jenis senjata api yang digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi di lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dari informasi yang dihimpun berjenis pistol Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.

Pihaknya menduga jika senjata api yang dipegang oleh korban kuat dugaan adalah barang ilegal. 

"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan.

Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.

Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Selanjutnya ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bross dan dilanjutkan perawatan di RSUP Sanglah.

Sayang, nyawa mantan BPN Kota Denpasar tersebut tidak terselamatkan.

Halaman
1234

Berita Terkini