Ungkap Ops Antik Agung II Tahun 2020, Polresta Denpasar Temukan Narkotika dan Miras

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto : Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat memperlihatkan barang haram narkotika dan miras berbagai jenis yang ditemukan selama Ops Antik Agung II tahun 2020, Selasa (1/9/2020) siang.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap beberapa kasus tindakan pidana narkotika saat Ops Antik Agung II tahun 2020 dilaksanakan.

Ops Antik Agung II tahun 2020 yang digelar dari tanggal 15 Agustus hingga 30 Agustus 2020, setidaknya Polresta Denpasar mendapatkan 18 jumlah kasus dari 22 orang tersangka.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mikael Hutabarat dan juga jajarannya saat ditemui di Rutan Polresta Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).

Ia menerangkan, dari 22 orang yang berhasil ditangkap, delapan orangnya merupakan target operasi yang berperan dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya.

AHY Serahkan Rekomendasi, Partai Demokrat Resmi Dukung Pasangan GiriAsa di Pilkada Badung 2020

Besok, PDIP Bakal Umumkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Surabaya 2020

Kebakaran Terjadi di Pura Dalem Setra Sidayu Tojan, Kerugian Diperkirakan Sekitar Rp. 200 Juta

"Hasil Ops Antik Agung, kita temukan barang bukti narkotika diantaranya jenis ganja seberat 2.956,82 gram shabu 53,47 gram ekstasi sebanyak 31 butir atau seberat 12,19 gram ada pecahan biskuit mengandung narkotika seberat 0,28 gram dan miras sebanyak 59 botol," ujar Kombes Jansen.

Adapun dalam hal ini, polisi temukan delapan orang tersangka yang menjadi target operasi diantaranya Janurinto (37) dengan barang bukti ganja seberat 2,772 gram yang ditangkap di Jalan Kunti Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Budiarta (27) dengan barang bukti 32,99 gram sabu yang diringkus di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan, Zaibul (28) ditangkap di Jalan Kresna Legian dengan barang bukti sabu 4,61 gram dan ganja 154,16 gram.

Nanda (26) diringkus di Jalan Cendrawasih Kuta dengan barang bukti sabu 1,02 gram dan sembilan butir ekstasi, Karyawan (51) ditangkap di Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 0,16 gram sabu serta 20 butir ekstasi.

Andika (42) ditangkap di Jalan Tukad Batanghari Denpasar Selatan (Densel) dengan barang bukti sabu seberat 4,49 gram, Putra (25) ditangkap di Jalan Pura Merta Sari Densel dengan bukti 4,47 gram sabu.

Serta satu tersangka bernama Krisnantara (28) ditangkap di Jalan Gelogor Carik, Densel ia ditangkap karena terbukti membawa sabu seberat 1,11 gram.

Sedangkan hasil tangkapan polisi yang tidak masuk target atau non target operasi, polisi menemukan ada 14 orang.

Masing-masing bernama Taufik (21) dengan bukti ganja 17,78 gram, Geovany (24) membawa sabu 0,70 gram dan satu butir ekstasi, Krisna (27) terbukti membawa sabu seberat 1,14 gram.

Ellia (28), Anggita (28), Rizkyadi (22) terbukti membawa sabu 0,25 gram, Mamanto (29) terbukti membawa 0,20 gram, Abdullah (26) membawa sabu 0,36 gram dan pecahan biskuit mengandung narkotika seberat 0,13 gram.

Pramana (21) membawa sabu seberat 0,08 gram, ganja seberat 1,28 gram, satu butir ekstasi, pecahan biscuit mengandung narkotika dengan berat bersih 0,15 gram.

Satria (21) terbukti membawa ganja seberat 11,60 gram, Wartana (41), Suwantara (39) membawa sabu seberat 1,01 gram, Purnama (24) dan tersangka terakhir bernama Etmundus (36) dengan sabu 0,88 gram.

Dalam Ops Antik Agung II tahun 2020, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyayangkan masih ada orang yang berasal dari Bali terlibat dalam kasus narkotika.

"Berdasarkan daerah asal tersangka, ada 5 orang berasal dari Jawa, masing-masing 1 orang dari Manado, Pekanbaru, Jambi, Flores. Namun yang kita sayangkan, disini kita masih temukan 12 orang yang berasal dari Bali," jelasnya.

"Dari penangkapan ini, kita temukan 11 orang berperan sebagai pengedar dan 11 orang sebagai pemakai. Termasuk dua orang perempuan ini. Modusnya ya ada yang menyimpan, mengantar dan menempel narkotika," tambah Kombes Jansen.

Sementara disinggung apakah ada residivis, Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat menemukan satu tersangka residivis kasus yang sama bernama Karyawan.

"Untuk residivis ada satu orang yang kita temukan berinisial K. Ia pernah ditangkap ditahun 2013 dan mendekam selama 6 tahun. Sekarang ia kembali kita temukan dengan kasus yang sama," tutupnya Selasa (1/9/2020).

Selain itu, dari kasus ini Polisi pun memberikan beberapa pasal yang akan dikenakan para tersangka yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) masing-masing terkait narkotika.

Selanjutnya satu Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Adapun minimal hukuman penjara dari enam bulan, empat tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda paling banyak delapan milyar.(*).

Berita Terkini