Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
Sementara itu, Sony Sumarsono selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru mengimbau bagi perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan terutama yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru segera untuk scaara aktif melaporkaan nomor rekening tenaga kerjanya.
"Hal ini bertujuan untuk membantu progam pemerintah pemulihan ekonomi dalam masa pandemi," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPJAMSOSTEK Sudah Serahkan 5,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemnaker,