TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan membeberkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Senin (31/8/2020) di toilet lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, Dodi Rahmawan menyebut bahwa Tri Nugraha tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang bawaan yang dibawa saat masuk ke kantor Kejati.
"Hasil pemeriksaan analisa dalam CCTV di lantai dua dan di ruang lobby, kami menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta untuk diambil tasnya di loker," kata Kombes Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers dengan awak media di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
Hasil penyelidikan polisi, Dodi menduga bahwa senjata itu memang sudah dibawa di dalam tas milik tersangka.
• Lagi, Empat Pasien Covid-19 Isolasi Hotel Jimbarwana Dipulangkan
• Ini 5 Tips Agar Rambut Tidak Lepek dan Bau Apek Meskipun Sering Naik Motor
• Inter Milan Ingin Rekrut Arturo Vidal dari Barcelona
Sementara itu, hasil olah TKP kepolisian memang benar bahwa Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri.
Sedangkan, hasil pemeriksaan otopsi, bahwa benar Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.
"Identifikasi terhadap proyektil, dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di mabes polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata ," kata Kombes Dodi Rahmawan.
Lebih lanjut, hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi yang ada di TKP, bahwa memang benar Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.
"Ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat dengan hasil otopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ini hasil otopsi di RS Sanglah," beber Dodi.
Konferensi pers juga dihadiri langsung oleh Wakajati Bali, Asep Maryono.
Ditanya apakah benar Tri Nugraha dan Lawyernya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa dilakukan pemeriksaan barang dan orang? Asep Maryono membenarkan hal tersebut.
"Tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang betul, itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini kami akan jadikan bahan pemeriksaan internal, hari ini dilakukan pemeriksaan ke tim kejagung," kata Asep
Ditanya apakah ini memang kelalaian dari Kejati Bali? Asep tak mau menjawab.
"Kita lihat saja nanti, karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan internal," kata Asep.(*).