TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Artis Lucinta Luna langsung menangis ketika mendengar tuntutan jaksa atas kepemilikan obat terlarang, yakni pil riklona dan ekstasi.
Lucinta Luna dituntut jaksa tiga tahun penjara dan juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
Atas tuntutan ini, Lucinta Luna tak mampu lagi menahan kesedihannya.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan tak kuasa menangis.
Tak hanya Lucinta Luna, Abash, sang kekasih yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat juga tampak terpukul.
Melalui kuasa hukumnya, Lucinta Luna akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (9/9/2020) pekan depan.
Tuntutan Jaksa
Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)
Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Asep mengatakan, pihaknya menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa menangis saat mendengar tuntutan tersebut.