Pilkada Serentak

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon di Pilkada Badung 2020

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung.

Kendati diperpanjang, pada hari pertama perpanjangan pendaftaran, atau Jumat (11/9/2020), tidak ada tanda-tanda lawan pasangan incumbent mendaftar ke KPU Badung.

Bahkan KPU Badung mengakui tidak akan ada calon penantang, pasalnya dari hitung-hitungan politik, kemungkinan memunculkan lawan untuk pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa) pada Pilkada Badung 2020 mendatang sudah tertutup.

Dua partai politik di DPRD Badung, yakni Gerindra dan Nasdem, sudah tidak mungkin mengusung bakal paslon sendiri.

Hal ini lantaran tidak memenuhi persyaratan 20 persen kursi.

Gerindra saat ini hanya memiliki 2 kursi setara 5 persen, dan Nasdem 1 kursi setara 2,5 persen.

Satu-satunya kesempatan sesunguhnya bila partai Golkar jadi bergabung dalam KRBB.

Maju Pilkada Badung 2020, Bupati Badung dan Wakilnya Ajukan Izin Cuti

Diusung 3 Parpol dan 1 Pendukung, Giriasa Pasang Target Kemenangan 90 Persen di Pilkada Badung 2020

Dipilih Jadi Ketua Tim Kampanye, Anom Gumanti Siap Menangkan Giriasa di Pilkada Badung 2020

Namun, di perjalanan Golkar dengan 7 kursi atas setara dengan 17,5 persen itu, malah membelot dan memilih merapat ke pasangan incumbent sebagai pengusung.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta membenarkan KPU Badung kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon.

Perpanjangan pun dilakukan selama tiga hari, yakni terhitung mulai 11-13 September 2020.

"Jadi, hari ini adalah hari pertama perpanjangan pendaftaran yang diajukan oleh parpol. Karena kalau dari calon perseorangan sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020," katanya, saat dikonfirmasi Jumat (11/9/2020).

Pria yang akrab disapa Kayun itu, juga mengakui jika dari hitung-hitungan parpol atau gabungan untuk parpol dapat mengajukan calon adalah minimal 8 kursi (20 persen dari total kursi di DPRD Badung).

Selanjutnya, dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan 28 Kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi.

Total sudah 37 kursi yang tergabung dalam Sahabat Koalisi mendaftarkan bakal paslon sebelumnya (calon incumbent Giri-Asa, red).

"Jadi, masih tersisi 3 kursi (Gerindra 2 kursi dan Nasdem 1 kursi),"jelas Kayun, sembari mengatakan, itu pun tidak memenuhi unsur 20 persen.

Gagal Tarung di Pilkada Badung 2020, Pasangan Diatmika-Muntra Kecewa di-PHP Keputusan Golkar

Rekomendasi Terlanjur Turun, Gerindra Beri Sinyal Siap Usung Kotak Kosong di Pilkada Badung 2020

AHY Serahkan Rekomendasi, Partai Demokrat Resmi Dukung Pasangan GiriAsa di Pilkada Badung 2020

Ditanya bila kesempatan parpol lainnya mengusung calon sudah tertutup, kenapa masih diperpanjang masa pendaftaran, Kayun hanya menjawab normatif.

Ia mengaku semua itu sudah ada aturannya.

"Karena aturannya demikian. Bilamana hingga masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan. Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon," jelas Kayun

Kemudian, pria asal Banjar Cabe Abiansemal itu, mengatakan, dalam SE KPU RI Nomer 742 dinyatakan, bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi, namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan dan dalam hal ini akan merubah komposisi pengusul.

"Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini," akunya.

Ia juga mengakui kini ada SE KPU RI yang baru keluar per hari ini, yang menyatakan parpol dapat membatalkan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan tanggal 4-6 September 2020, untuk selanjutnya bergabung dengan parpol lain membentuk koalisi mengusulkan dan mendaftarkan bakal paslon lainnya.

"Dengan adanya SE ini, jadi masih dimungkinkan adanya perombakan dukungan/koalisi," imbuh Kayun.

(*)

Berita Terkini