Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu (13/9/2020) dini hari tadi, kecelakaan lalu lintas tunggal diduga dialami seorang bule Australia di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali.
Menurut laporan saksi, bule Australia tersebut ditemukan dalam kondisi sudah terkapar di pinggir jalan.
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar Pos Juanda didatangi oleh salah seorang warga yang melihat hal itu.
Petugas ambulans PSC BPBD langsung dikerahkan menuju ke lokasi kejadian. Sesampai di lokasi petugas memberikan pertolongan pertama pada warga negara asing (WNA) yang tergeletak itu.
Oleh petugas bule berinisal S N asal Melbourne, Australia didapati dalam pengaruh minuman keras.
Koordinator Ambulans BPBD Denpasar, Dewa Mahendra menyebut kejadiannya berlangsung sekitar pukul 01.45 Wita.
"Dini hari tadi pukul 01.45 Wita terjadi kecelakaan, warga datang ke pos melapor kejadian kecelakaan lalu lintas dialami seorang WNA, kami arahkan petugas ke lokasi," ujar Dewa kepada Tribun Bali.
Akibat kecelakaan lalu lintas, bule tersebut mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Kondisinya dalam pengaruh alkohol, mengeluh nyeri pada bahu kiri, dicurigai dislokasi pada bahu kiri, lalu tampak luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan paha kanan," katanya
Petugas medis di lokasi, Gusti Ayu Widyaningsih tidak mengetahui pasti kronologis insiden yang menimpa bule itu.
Namun ia menduga bule tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, saat petugas di lokasi hanya menjumpai bule tersebut bersama satu unit sepeda motor.
"Untuk kronologinya kami kurang tau, tapi di TKP saya liat 1 korban dan 1 motor saja," ujar Ayu.
Selanjutnya, oleh petugas ambulans BPBD, WNA yang diketahui tinggal di Jalan Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar tersebut dirujuk menuju Bali Royal Hospital untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Korban di evakuasi ke RS Bros," pungkasnya.
Dua Bule Depresi di Penjara
Dua warga negara asing (WNA) alias bule yaitu Collum (31) dan Aron Wayne Coyle (44) yang ditahan di rutan Polda Bali mengalami depresi.
Pihak Polda Bali pun membawa dua WNA tersebut ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Dua bule ini diduga terlibat sindikat peredaran narkoba di Pulau Dewata.
"Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Waktu di dalam rutan ngamuk. Semacam depresi. Daripada ada apa-apa kan kita tidak bisa tanggung jawab," kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dihubungi, Sabtu (12/9).
Kedua WNA tersebut ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (1/9) lalu.
Collum ditangkap di Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17 Denpasar.
Selanjutnya polisi menangkap bule Australia, Aron Wayne Coyle, Rabu (2/9) sekira pukul 00.45 Wita di Jalan Nakula, Nomor 2 Seminyak, Kuta, Badung.
Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba.
Kasus keduanya dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali.
Namun, di sana mereka depresi dan dinyatakan mengalami gangguan mental atau kejiwaan berupa bipolar karena pemakaian obat.
"Sempat kami taruh di rutan, tapi ngamuk dan depresi. Siapa yang tanggung jawab? Ya kami bawa ke rumah sakit," kata Yuni Setiawan.
Mengenai keterlibatan mereka dalam sindikat pengedar narkoba, Yuni Setiawan mengatakan, polisi masih melakulan pendalaman.
Menurut dia, penyidik belum menemukan bukti bahwa dua WNA tersebut terlibat sindikat dan sebagai pengedar.
"Saya klarifikasi, kalau dari Polresta itu kan tangkapan awal.
Dia belum sempat menindaklanjuti lebih dalam, bedah handphone dan sebagainya. Nah di Polda kami tindaklanjuti, kami proses sidik lebih lanjut, pengembangan, kan gitu.
Tetap dugaan dari Polresta kami tindaklanjuti, tapi hingga saat ini belum ditemukan bukti," kata Yuni Setiawan.
Saat ini, handphone dua WNA tersebut masih disita dan dalam penyelidikan tim Labfor Polda Bali.
"Kemungkinan bahwa ini pengedar dan sebagainya sambil kami ngumpulin bukti-buktinya.
Kalau memang pengedar, apakah memang ada di percakapan handphonenya dia memesankah atau mengedarkan? Kan handphonenya masih di labfor," ujar Yuni Setiawan.
Yuni Setiawan menjelaskan, dugaan keterlibatan sindikat dan pengedar terhadap dua WNA itu baru sebatas pernyataan Polresta Denpasar.
"Polresta pun belum menempelkan pasal pengedar. Statemen kan bisa saja karena kan indikasi ada, terus kami periksa bukti-bukti, seperti itu," katanya.
Terkait apa tindaklanjut yang akan dilakukan, Polda Bali masih menunggu keterangan dari dokter.
Apabila dua WNA tersebut sudah sehat dan bisa berobat jalan, Polda Bali akan melanjutkan proses penyidikan.
Dalam rilis Polresta Denpasar Kamis (3/9), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, kedua tersangka harus pertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Keduanya juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)