TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait permasalahan sampah di Denpasar, Pemkot berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain itu, juga tengah disiapkan kajian terkait dengan pungutan retribusi sampah.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, sebenarnya sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan.
Namun UPTD yang beroperasi saat ini belum terpisah 100 persen antara operator dan regulator.
Baca juga: Wilayah di Denpasar Bali Berlomba-lomba Buat Teba Modern untuk Atasi Sampah, Ada yang Targetkan 100
Oleh karena itu, saat ini, UPTD tersebut tengah diusulkan menjadi kelas A dengan beban kerja dan cakupan wilayah yang lebih luas.
Selain itu, Pemkot juga berencana melakukan penarikan retribusi sampah.
Hal ini dalam upaya mendukung gerakan masif untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber untuk sampah organik.
"Sehingga pada saat ini Kota Denpasar masih mengkaji lebih lanjut perihal penarikan retribusi sampah," ujar Alit Wiradana.
Alit Wiradana juga menambahkan, kajian pungutan retribusi sampah akan dipersiapkan dengan melibatkan pihak ketiga.
Dan dalam proses pendataan akan dilakukan dengan berbasis QR Code.
Pihaknya berharap, kajian ini bisa rampung pada tahun 2026.
Selain itu, Alit Wiradana menjelaskan, berlandaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar terus mendorong pemilahan khusus sampah organik dari hulu.
Bagi warga yang memiliki lahan, diharapkan bisa menerapkan sistem teba modern.
"Sedangkan bagi yang tidak memiliki lahan digunakan komposter," paparnya.
Program ini dijalankan di desa dan kelurahan melalui dukungan anggaran APBD dan APBDes. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar