Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi berupa denda.
Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus Corona.
“Kemarin sudah mulai diberlakukan denda bagi mereka yang tidak pakai masker. Sebenarnya, pesan yang ingin disampaikan Satgas Covid adalah bukan soal dendanya, melainkan penegakan disiplin bermasker bagi warga untuk keselamatan dan kesehatan semua warga,” tambah Anas. (Haorrahman).