Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan menyasar ke kamar kos terdakwa.
Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru dan 1 paket sabu.
Kemudian diperoleh keterangan, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Adi (DPO).
Terdakwa diminta menempelkan kembali, dan dari sekali tempel terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
(*)