Corona di Bali

Kurun Waktu Dua Pekan 3.051 Orang di Bali Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak masker di seputaran Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias, dan seputaran Pasar Sanglah, Denpasar, Bali, Sabtu (19/9/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sinyalemen semakin menurunnya disiplin masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada benarnya.

Dalam kurun waktu 7-18 September 2020, terjaring sebanyak 3.051 orang yang melanggar protokol kesehatan,

Mereka tersebar di sembilan kota dan kabupaten se-Bali.

Demikian hasil Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019 dalam tatanan kehidupan era baru tanggal 7-18 September 2020.

Operasi itu dilaksanakan Polda Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

Kepada Tribun Bali, Sabtu (19/9), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan, dari 3.051 orang itu, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis.

Selanjutnya, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

"Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, objek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Syamsi.

Syamsi mengatakan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali).

"Tujuannya mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan," kata Syamsi.

Selain itu untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.

Dengan begitu terjadi peningkatan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman.

Operasi Yustisi melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali menerjunkan 3.793 personel termasuk di Polres.

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian segera kembali pulih," katanya.

"Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan Anda merupakan kesehatan kita bersama” demikian Syamsi.

Kota Denpasar

Sejak 7 September 2020 lalu, sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan di Denpasar kena sanksi denda karena tak memakai masker. Setiap orang didenda Rp 100 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Sabtu (19/9) siang.

Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum serta daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin mencegah penularan Covid-19," katanya.

Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir dua minggu. "Bahkan tanggal 5 dan 6 September 2020, kami simulasikan agar masyarakat tidak kena denda, namun tetap saja ada yang bandel," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama semestinya masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga denda tidak diperlukan. "Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.

Sementara itu, pada Sabtu (19/9) dilakukan sidak di Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias dan kawasan Pasar Sanglah.

Dalam sidak kemarin Satpol PP menjaring 6 orang yang melanggar.

Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Sebab selain tidak mengenakan masker, kedua orang tersebut tidak membawa identitas.

Tindakan selanjutnya berupa pembinaan.

Menurut Sayoga, penegakan Pergub ini bukan semata mencari kesalahan masyarakat atau asal mendenda.

Namun kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

Selain menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan protokol kesehatan dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu kami terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat," katanya.

Sayoga menjelaskan, denda sebesar Rp 100 ribu langsung masuk ke rekening kas daerah. Masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk ke mana.

"Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada," demikian Sayoga, (win/sup)

Berita Terkini