Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi Covid-19.
Kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Pemberian kuota internet gratis ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Walaupun demikian, menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan tak semua siswa diusulkan untuk mendapat kuota internet gratis.
Hal ini dikarenakan ada siswa yang sudah memiliki Wi-Fi di rumahnya.
"Kemungkinan tidak semua karena berdasarkan data usulan ada siswa maupun sekolah yang tidak mengusulkan. Maksudnya sekolah tidak mengusulkan 100 persen siswanya. Karena kemungkinan siswa di rumahnya sudah punya Wi-Fi," katanya, Senin (21/9/2020) siang.
• Siswa di Denpasar Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB Per Bulan
• 4 Zodiak Paling Pesimistis dan Berpikiran Negatif: Scorpio Merasa Semua Akan Hancur Berkeping-keping
• Hasil dan Klasemen Liga Italia, Genoa Ada di Puncak, Juventus Menyusul
Pihaknya juga belum tahu berapa jumlah sekolah yang mengusulkan karena mereka menginput lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah siswa yang sudah diinput ke dalam Dapodik untuk bisa mendapat kuota internet gratis ini.
Akan tetapi pihaknya berharap semua siswa sudah didaftarkan.
"Kami sudah minta operator mengecek, tapi kendalanya susahnya akses server Verval Ponsel Pusdatin karena trafik akses se-Indonesia terlalu tinggi," katanya.
Berdasarkan informasi dari pusat, untuk verifikasinya dilakukan bertahap.
"Info dari pusat diupayakkan bertahap untuk diverifikasi," katanya.
Adapun yang berhak mendapatkan kuota ini yakni semua siswa tanpa membedakan status swasta dan negeri.
"Aturan yang sudah beredar dari Kemendikbud, bantuan kuota internet menyasar satuan pendidikan tidak membedakan negeri swasta," katanya.
Besaran kuota internet yang diterima siswa yakni 35 GB per bulan.
Sedangkan untuk guru yakni 42 GB per bulan.
(*)