Corona di Bali
Siswa di Denpasar Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB Per Bulan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet kepada siswa untuk melakukan pelajaran jarak jauh
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi Covid-19.
Kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Pemberian kuota internet gratis ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan pihaknya telah meminta masing-masing sekolah untuk mendata nomor ponsel siswa yang digunakan untuk PJJ.
Nomor ponsel tersebut kemudian diinputkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh operator sekolah.
"Itu sudah dilakukan mengingat sesuai rencana dari pusat akan dimulai September ini," kata Gunawan, Senin (21/9/2020) siang.
• Timnas U-19 Indonesia Imbang dengan Skor 1-1 atas Qatar
• WhatsApp Bisa Dipakai pada Empat Perangkat Sekaligus, Ini Bocoran Fiturnya
• Lesty Kejora Menangis Mendengar Wejangan Ini dari Paman Rizky Billar
Akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah siswa yang sudah diinput ke dalam Dapodik untuk bisa mendapat kuota gratis ini.
Pihaknya berharap semua siswa sudah didaftarkan.
"Kami sudah minta operator mengecek, tapi kendalanya susahnya akses server Verval Ponsel Pusdatin karena trafik akses se-Indonesia terlalu tinggi," katanya.
Berdasarkan informasi dari pusat, untuk verifikasinya dilakukan bertahap.
"Info dari pusat diupayakan bertahap untuk diverifikasi," katanya.
Adapun yang berhak mendapatkan kuota ini yakni semua siswa tanpa membedakan status swasta dan negeri.
"Aturan yang sudah beredar dari Kemendikbud, bantuan kuota internet menyasar satuan pendidikan tidak membedakan negeri swasta," katanya.
Besaran kuota internet yang diterima siswa yakni 35 GB per bulan.
Sedangkan untuk guru yakni 42 GB per bulan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kuota-internet-siswa.jpg)