Lima Tersangka Kepruk Kaca di Jembrana Didor Polisi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kepruk kaca di Jembrana, Bali, ditunjukkan kepada awak media di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (23/9/2020).

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Lima orang tersangka tindak kejahatan kepruk kaca di Jembrana, Bali, berhasil ditangkap polisi.

Lima tersangka itu, yakni Temy Primadani (31), Edi Yanto (42), Ahmad Husni (29), asal Oga Komering Ilir Sumatera Selatan, Musaffa (40) asal Surabaya, Jawa Timur, dan Hari Junaidi (34) asal Jakarta Selatan, Jakarta.

Lima tersangka kepruk kaca itu didor polisi karena melawan petugas saat diamankan.

Timah panas bersarang di kaki masing-masing tersangka usai aksi mereka dibongkar polisi.

Penangkapan berlangsung sengit, dimana lima tersangka yang dibekuk seluruhnya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Empat orang dari lima tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, lima tersangka dihadiahi timah panas karena tindak perlawanan. 

Satreskrim Polres Jembrana Sisir CCTV di Sekitar Lokasi Kejadian Kepruk Kaca di Jembrana

Kepruk Kaca di Kecamatan Negara, Uang Rp.70 Juta Raib

Bahkan upaya penangkapan itu membahayakan diri petugas buser yang sedang bertugas.

Sehingga tindakan tegas terukur itu dilakukan usai para tersangka berhasil menggasak Rp 70 juta uang korban yang seorang PNS Pemkab Jembrana, Dahana, Selasa (25/8/2020) lalu.

“Tersangka ini melakukan aksinya akhir Agustus 2020, dan kami kejar sampai Banjarnegara, Jawa Tengah,” ucapnya, Rabu (23/9/2020).

Ketut menjelaskan, awal kasus terjadi akhir Agustus 2020 lalu sekira pukul 11.30 Wita.

Lima tersangka ini membagi peran dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

“Lima tersangka ini memang spesialis kepruk kaca dan merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kasus pencurian lainnya,” bebernya.

(*)

Berita Terkini