Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa kembali menggelar aksi damai menyuarakan pembebasan terhadap Ary Astina alias Jerinx ditengah sidang eksepsi Jerinx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). Aksi massa dibubarkan oleh aparat keamanan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi, Selasa (29/9/2020).

Aksi massa tersebut menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Kemarin, Jerinx menjalani persidangan lanjutan secara online.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya bersikap tegas membubarkan aksi demo karena menimbulkan kerumuman.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Bali tergolong tinggi dan terus meningkat saban hari.

"Kami harus bertindak tegas kepada teman-teman. Apalagi kita ketahui bersama bahwa saat ini di Bali, baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, TNI, Polri tengah bahu membahu mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," katanya.

Mayjen TNI Kurnia Dewantara Sebut 109 Prajurit Kodam Udayana Terinfeksi Covid-19, Tiga Orang Gugur

Efektivitas Terapi Plasma untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Ungkap Prof Dewa Putu Gede

Efektivitas Terapi Plasma untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Ungkap Prof Dewa Putu Gede

Kapolresta menegaskan, aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 berbahaya bagi kesehatan para peserta aksi sendiri serta orang lain.

"Ini kan sangat berbahaya. Demo atau pengumpulan massa dalam jumlah banyak risikonya cukup tinggi.

Jadi kami tegas menyatakan bahwa di masa pandemi ini dilarang untuk berkumpul seperti ini," kata Jansen.

Kapolresta menegaskan, polisi tidak ada memberikan izin menggelar aksi demo di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kami tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," tandasnya.

Seperti disaksikan Tribun Bali, Selasa (29/9), pendukung Jerinx menggelar aksi depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.

Massa berkumpul pukul 10.30 Wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar.

Para peserta aksi membawa poster bertuliskan. "Kritik bukan kriminal, "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Massa pendukung Jerinx yang menamakan diri Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX dihentikan aparat kepolisian di depan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Kodam IX/Udayana.

Halaman
123

Berita Terkini