Beasiswa LPDP 2020 Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Cara Mendaftar dan Persyaratan Umum dan Khususnya

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Beasiswa LPDP 2020

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beasiswa LPDP 2020 akan dibuka dalam dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Bagi calon peserta yang ingin mengambil beasiswa PTUD, maka harus memahami setiap persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi.

Mengutip website lpdp.kemenkeu.go.id, Selasa (6/10/2020), menyatakan bahwa beasiswa PTUD untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.

Program magister durasi studi paling lama 24 bulan, sedangkan doktoral durasi studinya paling lama 60 bulan.

Besok, Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Dibagi Menjadi 2 Kategori Ini

Sebelum masuk ke persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa PTUD, maka harus memahami beberapa hal mengenai beasiswa PTUD.

Pendaftar beasiswa PTUD hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan Letter of Admission/Acceptance Unconditional yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.

Pendaftar beasiswa PTUD belum memulai studi dan hanya diizinkan memulai studi pada tahun 2021.

Lalu, pendaftar BPI PTUD yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi di 2020, wajib menunda studi dan memulai studi pada tahun 2021, serta melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa PTUD.

Persyaratan umum beasiswa PTUD

Demi menyukseskan program beasiswa PTUD, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa Doktor atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung Doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4, Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

Halaman
12

Berita Terkini