Ia menegaskan bahwa putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan.
Ini seperti dijelaskan Didik Supriyanto usai memimpin sidang tersebut.
“Dua atau tiga minggu (sidang putusan). Disampaikan langsung DKPP,” jelasnya.
Prosesnya, sambung dia, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak. Baik pengadu maupun teradu. Serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.
“Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan,” pungkasnya. (*)