Tak pelak, suasana memanas. Putra Suteja yang dituding juga tak kalah keras.
"Saya kan ada surat kuasa, makanya saya melapor, " sahutnya dengan nada tinggi.
Karena dirasa memanas, majelis hakim pun menegur keduanya untuk menjaga sidang agar tertib dan tenang.
"Marilah kita jaga marwah persidangan, " ingat Hakim Anggota I Made Pasek menenangkan para pihak.
Gendo kembali melanjutkan protesnya terkait legal standing Putra Suteja sebagai pelapor.
Terutama surat kuasa dari PB IDI yang diterima pada tanggal 15 Juni oleh Putra Suteja lewat Kantor Pos.
Sedangkan Putra Suteja mengaku baru melapor secara lisan pada 15 Juni 2020 atau di hari yang sama.
Gendo melihat hal itu tidak masuk akal.
Laporkan kemudian mendapat balasan surat lewat pos dalam tempo sehari.
"Saya tidak tahu itu karena sudah ada surat di sekretariat," jawab Putra Suteja.
Gendo kembali menanyakan Putra Suteja mengenai kenapa IDI tidak menjawab pertanyaan terdakwa ketika meminta penjelasan sebelum memosting "kacung WHO".
Putra Suteja menyatakan tidak ada kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang diposting terdakwa.
“Saya tidak ada kewajiban menjawab,” ujarnya.
Gendo kemudian menyinggung soal rapid test.
Pemilik Gendo Law Office (GLO) ini menanyakan, apakah rapid test tepat digunakan untuk mengetahui seseorang terkena Covid-19.