TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan latar belakang ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis (15/10/2020).
Sugeng keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.
Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.
"Intrupsi majelis, ahli bahasa ini pendidikannya bahasa Inggris, apa sebaiknya ahli ini tidak dimintai pendapatnya," kata Sugeng di dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 14 Oktober, 2 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang
Baca juga: Mimpi Memberi Uang, Perasaan yang Muncul Memengaruhi Maknanya, Bahagia atau Stres?
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Jerinx Kembali Digelar Tatap Muka di PN Denpasar, Ini Agendanya
Majelis hakim kemudian menginterview ahli bahasa tersebut mengenai latar belakang pendidikan dan pengalamannya selama ini di Balai Bahasa.
Majelis Hakim kemudian mewawancarai Wahyu menanyakan bagaimana pendapatnya mengenai sebuah kata.
Mengenai latar belakang Wahyu, ia menjelaskan bahwa dirinya sebagai PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali sejak 2016 silam.
Kemudian, selama di Balai Bahasa Provinsi Bali, Wahyu menjelaskan, dirinya banyak terlibat dalam penyuluhan bahasa Indonesia.
Mendengar penjelasan dari Wahyu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya sepakat Wahyu tetap dimintai pendapatkan di persidangan.(*).