Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (16/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 10.605 bertambah 92 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9.406 orang yang artinya bertambah 133 orang.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Keluar Gedung Beri Pernyataan Sikap, Demonstran Pekikkan Merdeka!
Baca juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Inilah Kronologinya
Baca juga: FGD Kebangkitan Bali Dari Inspirasi Lokal WaRC : Jadikan Pariwisata Hanya Bonus
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang.
Diketahui Klungkung 1 orang.
Data mencatat total meninggal 341 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 58 orang saat ini masih sebanyak 858 orang dirawat.
Sebanyak 341 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 10 orang, Tabanan 32 orang, Badung 37 orang, Denpasar 67 orang, Gianyar 55 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 49 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.