Corona di Bali

Tak Semua Hotel dan Restoran Dapat Hibah, Badung Tegaskan Penunggak Pajak Tak Akan Kebagian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan wisata Kuta, terlihat suasana tampak lengang di kawasan jalan Legian dan Monumen Ground zero, Kuta, Sabtu, (21/3/2020). Hanya terlihat beberapa kendaraan melintas di kawasan tersebut.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan stimulus atau hibah untuk pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp 948.006.720.000 (Rp 948 miliar lebih).

Bantuan tersebut sebagian besar akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran di Gumi Keris.

Namun untuk hotel dan restoran sebagai penerima harus masuk pada syarat yang telah ditentukan, salah satunya hotel dan restoran tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah.

Hotel dan restoran juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran itu tidak akan mendapat bantuan hibah.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menegaskan jutlak (petunjuk pelaksana) dan jutnis (petunjuk teknis) penggunaan stimulus atau hibah pariwisata ini sudah keluar, termasuk nilai nominal stimulus untuk Badung juga sudah diketahui.

Pihaknya mengaku terkait dengan dana transfer stimulus untuk pariwisata itu, Badung sudah mendapatkan angka secara resmi yakni sekitar Rp 948 miliar lebih.

Total pemerintah pusat menggelontorkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun. Provinsi Bali mendapat hibah terbesar, yakni Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4 persen.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 9 daerah kabupaten/kota se-Bali.

Kabupaten Badung yang merupakan terkaya di Bali, bahkan salah satu terkaya di Indonesia, mendapat dana hibah terbesar di Bali. Sedang Kabupaten Bangli mendapat dana hibah paling sedikit yakni hanya Rp 900 juta.

"Iya kita mendapatkan Rp 948 miliar lebih dari Rp 3,3 triliun yang disiapkan pemerintah pusat," kata Lihadnyana saat ditemui di gedung DPRD Badung, Selasa (20/10).

Sesuai dengan jutlak, kata Lihadnyana, sebesar 70 persen digunakan untuk mendukung operasional manajemen hotel dan restoran.

Selanjutnya 30 persen bisa dikelola pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi produktif di daerah. Kemudian, 5 persen lagi untuk pengawasan.

"Saat ini kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya. Setelah petunjuk teknis dan SOPnya itu, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khsusunya di Badung melalui sektor pariwisata," akunya

Pihaknya akan berupaya memanfaatkan bantuan hibah pariwisata ini semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris. Dengan begitu pihaknya berharap ekonomi di Badung bisa pulih kembali.

"Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung. Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka yang ini akan menghela yang lainnya," jelasnya.

Lantas hotel dan restoran mana saja yang akan diberi bantuan stimulus ini? Lihadnyana yang juga Kepala BKD Provinsi Bali ini mengaku masih melakukan verifikasi. Verifikasi, tegas dia, akan dilakukan secara ketat.
Syarat-syarat penerima bantuan, katanya, sudah disusun Pemkab Badung. Begitu juga rumus besaran bantuan sudah disiapkan. Nah semua syarat itu yang nantinya akan diverifikasi ketat.

"Bantuan ini akan diberikan secara proporsional kepada hotel dan restoran yang ada. Bukan secara adil," katanya.

Yang jelas, lanjut pejabat asal Buleleng ini, tidak semua hotel dan restoran akan mendapatkan bantuan. Pasalnya dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah di tahun 2019 serta mentaati protokol kesehatan.

Apabila kedua syarat itu tidak terpenuhi otomatis tidak akan memperoleh stimulus dari pemerintah. "Kalau dia nunggak pajak artinya dia kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua manajemen hotel itu sudah menerapkan prokes atau tidak? Itu faktor utamanya," kata Lihadnyana.

Ditanya bagaimana jika nantinya bantuan ini dipakai bayar utang oleh pengusaha, Lihadnyana mengaku masih mengkaji hal itu.

"Nah, ini yang masih abu-abu. Kita akan rumuskan lebih lanjut. Karena kalau dana stimulus itu dipakai bayar pajak kan harapan kita bisa masuk lagi jadi PAD," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan hibah pariwisata ini sangat baik untuk memberikan stimulus bantuan untuk pengusaha hotel dan restoran yang ada di Bali, khususnya Badung.

Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah Badung pun telah melakukan proses pendataan calon penerima hibah pariwisata tersebut.

“Dari hasil pendataan, gambaran sementara ada sekitar 900 hotel dan 200 restoran yang akan menerima manfaat. Jumlah penerima masih berkembang, kemungkinan akan bertambah,” katanya.

Kemungkinan data terus bertambah kata dia, karena saat ini sedang dilakukan bimtek di Jakarta terkait juklak dan juknis pemberian dana hibah tersebut. Masih-masing hotel dan restoran tentu nominalnya berbeda-beda.

Namun demikian, dari pemetaan yang dilakukan sehingga ditemukan data calon penerima 900 untuk hotel dan 200 restoran dengan kriteria, antara lain hotel dan restoran wajib memiliki izin, membayar lunas pajak tahun 2019, dan tidak pernah nunggak pajak.

“Termasuk berusaha membayar pajak di tahun 2020 sampai bulan Juli,” kata Cok Darmawan yang juga mantan Kadis Pariwisata Badung itu.

Belum Berizin
Dana hibah pariwisata ini juga tak bisa dinikmati semua hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung. Pasalnya, banyak akomodasi wisata di Gumi Serombotan yang tak berizin.

Pemerintah pusat mengucurkan dana hibah pariwisata untuk Klungkung sebesar Rp 9,7 miliar.

“Dari jumlah itu, sekitar Rp 6,3 miliar (70 persen) nanti akan disalurkan ke hotel dan restauran di Klungkung. Dana itu untuk mendukung segala operasional mereka," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati, kemarin.

Hanya saja, menurut Ari Citrawati, tidak semua hotel dan restoran di Klungkung yang akan menerima bantuan dana hibah itu. Bantuan hanya diberikan kepada hotel dan restoran yang mengantongi izin, beroperasi sampai per Agustus 2020, dan taat membayar PHR (pajak hotel dan restoran) sampai tahun 2019.

"Jadi nantinya pembagiannya pun secara proporsional. Itu sudah ada perhitungannya, berdasarkan PHR yang dibayarkan," jelasnya.

Dengan persyaratan itu, hampir dipastikan ada ratusan hotel dan restoran tidak berizin di Klungkung yang tidak bisa menerima hibah pariwisata. Walaupun selama ini hotel dan restoran itu beroperasi dan juga membayar PHR.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata per Agustus 2010, dari total 490 hotel dan bungalow di Klungkung, 374 di antaranya belum berizin. Sementara untuk restoran, dari total jumlahnya 348 yang tersebar di seluruh Klungkung, 318 yang tidak berizin.

Sementara Kadis Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana menyatakan, ada sekitar 127 hotel dan 40 restoran yang diusulkan untuk menerima hibah pariwisata tersebut.

"Data itu kami dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sejumlah itu yang memenuhi syarat seperti membayar PHR dan sudah berizin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sebagai bagian dari penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Disetujuinya usulan dana hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perihal penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Tak hanya untuk Bali, dalam Surat Menteri Keuangan ada sebanyak 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana hibah, termasuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Daerah yang mendapatkan hibah merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan akibat pandemi Covid-19. Berbagai daerah ini juga mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), hibah pariwisata tersebut memang sudah diusulkan sejak lama. "Astungkara sekarang sudah bisa keluar," jelas Cok Ace usai mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10).

Panglingsir Puri Ubud itu menjelaskan, persentase hibah pariwisata itu sebanyak 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pelaku pariwisata. Para pelaku pariwisata dapat menggunakan dana hibah tersebut untuk modal kerja, termasuk penerapan program Clean, Safety, and Healty (CSH).

"Sekarang seperti apapun bantuannya sangat membantu, sangat berarti sekali," jelas Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.

Selain memperjuangkan hibah pariwisata, Pemprov Bali kini juga sedang memperjuangkan kredit lunak kepada pemerintah pusat. Kredit lunak ini diajukan karena pada Desember nanti, pandemi Covid-19 diprediksi belum akan berakhir.

Maka dari itu, pada Januari nanti, karyawan pariwisata yang dirumahkan dan tidak mendapatkan imbal minimum, bisa membantu mereka.

"Bulan Desember ini andaikata tidak ada tanda-tanda pemulihan pariwisata, pengusaha kita di bulan Januari sudah mulai kesulitan dana, untuk itu kita memerlukan pinjaman dana yang lunak," tuturnya.

Pinjaman lunak yang dimaksud Cok Ace yakni ada masa tenggang (grace period) yang cukup dan pihaknya memohon selama setahun, bunga yang lebih kecil dan waktu pengendalian yang cukup panjang.

Sebab, meskipun dana tersebut nantinya bakal dipakai untuk memberikan upah bagi pekerja yang dirumahkan, namun nantinya tetap perusahaan yang mengembalikan dana tersebut. (gus/mit)

Berita Terkini