Ada Rencana Demo Menolak Omnibus Law di Bali Hari Ini, MDA Larang Unjuk Rasa Lebih dari 100 Orang

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rantis Korps Brimob lalu lalang di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (22/20/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Siang ini, Kamis (22/10/2020) rencananya akan digelar aksi melibatkan ribuan demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Denpasar Bali. 

Namun demikian, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan aturan pembatasan kegiatan unjuk rasa di Wewidangan Desa Adat Bali selama gering agung Covid-19.

Pantauan Tribun Bali, ratusan personel aparat keamanan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP hingga pecalang mulai tampak bersiaga di Timur Monumen Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).

Di Jalan PB. Sudirman juga tampak kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob lalu lalang.

Baca juga: Selebaran Bernada Provokatif Ditempel di Depan Sekretariat Demokrat Bali, Mudarta Lapor AHY

Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melalui surat keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 08/SM/MDA-PBali/X/2020 menegaskan melarang kegiatan unjuk rasa yang melibatkan peserta lebih dari 100 orang di setiap Wewidangan Desa Adat Bali.

"Prajuru desa adat di Bali diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pecalang desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan tanggung jawab," terangnya.

Lanjutnya, bahwa pandemi Covid-19 di Bali masih tinggi dengan tingkat kematian yang relatif banyak dan menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat dan budaya, ketertiban serta penyelamatan umat manusia.

Hal ini juga berdasarkan Pergub no.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. 

Beredar Poster Provokatif

Sebuah poster berlatar putih dengan berisi tulisan ajakan provokatif tertempel di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Denpasar.

Poster tersebut juga menempel pada sebuah tiang besi di depan kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.

Isinya berupa ajakan bergerak bersama untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"BEM bersama rakyat Bali bergerak. Mari kita kumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah. Serang, hancurkan, jarah dan bakar," begitulah kalimat yang ada di poster tersebut seperti terpantau Tribun Bali, Rabu (21/10/2020).

Di dalam poster tersebut tercantum nama Aliansi Bali Tidak Diam, yakni komponen masyarakat Pulau Dewata yang selama ini aktif menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Namun, dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Aliansi Bali Tidak Diam menyangkal pemasangan poster tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini