Jerinx Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO', Ini Sekilas Persidangan Sebelumnya

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx

"Kita harus melihat posisinya itu sebagai Jerinx seorang penyair, yang mempunyai diksi berbeda. Itu yang tidak dilihat jaksa dan sebagainya. Diksi yang dia gunakan menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal," terang Jiwa Atmaja.

Lebih lanjut dijelaskan Jiwa Atmaja, jika satu kata "kacung" dan "menyerang" itu konotasinya buruk di leksikal kamus.

Namun dalam diksi seorang penyair kata itu tidak buruk.

"Kata menyerang dia (Jerinx) tidak mempunyai kekuatan untuk menyerang. Kata menyerang maksudnya, dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab. Maknanya kan baik. Diksinya saja yang berbeda dengan diksi orang biasa, ahli bahasa linguistik," katanya.

Ditanya kenapa Jerinx menggunakan diksi itu, ia menyebut karena Jerinx seorang seniman.

Seorang seniman atau penyair menggunakan diksi dengan pilihan kata khusus.

Diksi yang dipilih diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang sehingga pertanyaannya dijawab.

"Sehingga adalah kata konspirasi busuk, atau kata saya tidak akan berhenti menyerang. Apa ada niat buruk? Kan tidak," tegas Jiwa Atmaja.

Mengenai emoticon babi, katanya tidak bisa dilihat semata-mata dari arti kamus.

"Itu kata maknanya akan berubah ketika diksi orang berbeda. Emoticon babi yang disediakan pengelola medsos tinggal kita comot dan tidak ada hubungannya dengan wacana yang di atasnya," terangnya.

Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana menyebut keterangan atau pendapat yang disampaikan dua ahli sangat menguntungkan Jerinx.

"Dua ahli yang telah memberikan pendapatnya di persidangan sangat banyak menguntungkan Jerinx," ujar pemilik Gendo Law Office (GLO) bersemangat usai sidang.

Dijelaskan Gendo, dari sisi pidana, ahli mengulas terkait legal standing pelapor. Bahwa dr I Gede Putra Suteja tidak punya kualifikasi sebagai korban sebagaimana Pasal 27 yang didakwakan.

"Karena Pasal 27 adalah delik aduan absolut. Maka yang harus mengadu adalah korban langsung. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.

Kemudian terkait surat kuasa yang disinggung ahli, kata Gendo, pelaporan tidak dikenal dalam pidana. Apalagi pengaduan.

Halaman
1234

Berita Terkini