Sudah Didaftarkan & Jadi Peserta BPJS Tapi Belum Terima Subsidi Gaji? Mungkin Begini Penyebabnya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUN-BALI.COM - Apakah Anda termasuk karyawan yang sudah didaftarkan oleh perusahaan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum juga menerima subsidi gaji?

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya

Lalu, kenapa masih ada pekerja yang tidak mendapat subsidi gaji tersebut?

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.

Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.

"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa. Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening. Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank. Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syaratnya Jika Tidak Punya Rekening

Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.

Halaman
12

Berita Terkini