TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus pembuangan bayi perempuan terjadi di depan panti asuhan Giri Asih Desa Melaya Kecamatan Melaya, Rabu (28/10/2020) pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA lalu.
Dua pelaku pembuangan, yakni bapak dan ibu pun sudah tertangkap.
Saat ini nasib dari bayi perempuan yang dirawat di Puskesmas itu akan dirawat dari keluarga si ibu atau tersangka perempuan.
Baca juga: 364 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Kota Denpasar 2019, Penetapan SK Direncanakan Desember
Baca juga: 9 ribu Wisatawan Diperkirakan Meninggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Hari Ini
Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped di Nusa Penida
Kapolsek Melaya, Nengah Patrem mengatakan, untuk nasib bayi sendiri dari pembicaraan dua keluarga akhirnya dirawat oleh keluarga si ibu bayi atau perempuan yang membuang bayi tersebut.
Saat ini masih dirawat sebelum nantinya akan diserahkan ke pihak si ibu. Perawatan si bayi oleh keluarga itu juga permintaan dari keluarga sendiri.
“Untuk bayi dirawat oleh keluarga si perempuan,” ucapnya Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Permintaan Pembuatan Kebun Mini Meningkat di Masa Pandemi
Baca juga: Strategi Jon Jones Depak Khabib dari Daftar Puncak Petarung Terkuat UFC
Baca juga: Begini Ekspresi Penari Kecak Bali Pakai Masker dan Face Shield di Uluwatu, Yuni Akui Kurang Bebas
Menurut dia, bayi mungil ini sejatinya banyak sekali yang ingin mengadopsi. Karena memang nampak bayi itu selain mungil, terlihat sangat bersih dan cantik.
Beberapa pihak seperti dari pihak kepolisian, perawat puskesmas bahkan panti asuhan sudah siap untuk adopsi tersebut.
Namun, untuk urusan adopsi juga tidak mudah. Apalagi pihak keluarga sudah bersedia untuk merawat.
“Karena keluarga sudah bersedia, maka langsung saja nanti diserahkan untuk dirawat,” jelasnya.
Baca juga: PLN Perpanjang Subsidi, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November via www.pln.co.id & WhatsApp
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, bahwa untuk kelanjutan kasus ini pihaknya masih mengedepankan unsur peradilan anak di bawah umur.
Sehingga, harus ada rekomendasi oleh pihak Bapas dan Lembaga Perlindungan anak.
Meskipun pihaknya menerapkan pasal 305 dan 308 KUHP menyangkut meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain,melepaskan dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Minggu depan ini baru dilanjutkan karena memang kejahatan menyangkut anak harus melibatkan Bapas dan Lembaga perlindungan anak. Kami menunggu rekomendasi mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mampu terungkap oleh polisi dengan menangkap ibu bayi RP (17) dan bapak bayi PR (16), mereka masih kelas 3 dan 2 SMA.
Dari keterangan para tersangka itu bahwa ibu bayi melahirkan di toilet tanpa bantuan tim medis.
Sementara itu, diketahui juga bayi perempuan itu berukuran panjang 47 centimeter dan bobot 3 kilogram.
Proses pembongkaran pembuangan bayi ini dari sebuah buku catatan.
Yogie mengaku, terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan sebuah buku catatan di dalam tas tempat bayi dibuang.
Buku catatan waktu itu ditemukan di dalam tas yang dipakai ibu bayi seusai melahirkan korban di toilet rumah.
Dari buku catatan itu akhirnya membuahkan petunjuk untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Di dalam tas ada buku catatan yang di dalamnya ada puisi dan NIK. Dari NIK ini akhirnya membuahkan petunjuk untuk pengungkapan kasus,” ucapnya beberapa hari lalu.
Yogie menjelaskan, saat tas ditemukan awal, oleh anak panti asuhan.
Anak panti itu melihat kepala bayi berada di bawah, dan kakinya berada di atas atau terlihat.
Nah, saat melihat kaki bayi, anak panti asuhan itu pun berteriak.
Dalam buku catatan itu, ada catatan ada puisi tulisan tangan dan NIK.
NIK itu akhirnya mendapat alamat pelaku.
Kemudian, didapati alamat di mana orangtua dari pelaku perempua memiliki anak tiga, satu perempuan berada di Denpasar dan ada dua lagi salah satunya ialah ibu bayi yang masih kelas tiga SMA.
“Karena melihat wajahnya pucat. Maka kami lakukan pemeriksaan dengan membawa anak yang paling kecil (ibu bayi) ke bidan. Dari bidan itu kemudian ada tanda tanda usai melahirkan. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan mengakui pembuangan bayi,” bebernya. (*)