Demo AWK

AWK Tanggapi Pernyataan Sikap Massa Forkom Taksu Bali dan Ungkapkan Fokus pada Kasus Pemukulannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Forkom Taksu Bali membacakan pernyataan sikap di depan Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut, pria yang akrab disebut JMW itu meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberikan sanksi tegas kepada AWK yang dianggap telah menodai adat Bali.

"Kami meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi harus memecat AWK karena sudah tidak layak sebagai anggota DPD RI," jelasnya.

Di samping itu, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh sex bebas asal memakai kondom.

Dalam laporan DUMAS/767/11/2020/DITRESKRIMSUS, disebutkan AWK diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan dugaan penodaan terhadap agama. 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Arya Wedakarna, menanggapi santai Mosi tidak percaya yang disampaikan 44 elemen yang tergabung dalam Forkom Taksu Bali, saat mendemo di depan kantornya tersebut, pada Selasa (3/11/2020).

Disinggung terkait tuntutan dirinya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPD RI Bali, AWK menyatakan bahwa dirinya dalam bertindak dilindungi UU MD3.

"Menyatakan Mosi tidak percaya silahkan saja, semua ada mekanismenya, seorang anggota DPD kan berpendapat dilindungi oleh UU dan ketika saya menyatakan itu saya dalam tugas resmi sebagai anggota DPD," ujar AWK saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengaku, tidak mempermasalahkan dan menganggap wajar gelombang aksi unjuk rasa yang terus menghantam dirinya.

"Ya tanggapan saya biasa saja, pada prinsipnya kita hargai saudara-saudara kita melakukan aksi demonstrasi, sama juga ketika Presiden didemo terkait UU Omnibus Law, tidak masalah, saya selaku penjaga konstitusi menanggapinya dengan wajar," bebernya.

Disebut tak pantas berbicara agama karena bukan tupoksinya sebagai Anggota DPD, AWK menampiknya.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dalam berpendapat dengan tujuan mencerahkan umat Hindu.

"Nggak dong, kan setiap warga negara diberikan hak berpendapat, saya sebagai tokoh Hindu, yang membuat organisasi Hindu juga punya kewajiban untuk mencerahkan umat," tuturnya.

AWK menambahkan, saat ini dirinya tengah fokus menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya saat demo berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terkait kemungkinan damai dirinya sudah membuka ruang dialog 2 hari pasca kejadian itu.

"Sekarang saya masih fokus terhadap kasus pemukulan yang menimpa saya, pada 31 Oktober, 2 hari setelah aksi itu saya membuka ruang dialog ke DPD, dan sekarang kita fokus ke proses hukum saja," pungkas AWK. (*)

Berita Terkini