Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Pusat memastikan tahun depan tidak ada kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

Baca juga: Oknum Prajurit TNI Berbuat Asusila, Pangdam III Siliwangi: Tidak Ada Kata Maaf, Pecat

Baca juga: WHO Sebut Beberapa Bulan ke Depan Situasi Pandemi Covid-19 Akan Sangat Sulit

Baca juga: 8 Tanaman Hias Gantung Ini Bisa Dimanfaatkan untuk Mempercantik Ruangan

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020.

Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).

Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun.

Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.

Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat.

Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.

Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru.

Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun.

 Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.

Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.

Baca juga: VIDEO: Dua PNS Kepergok Mesum di Mobil, Masih Kenakan Seragam, Berawal dari Mobil Bergoyang

Baca juga: Waspada Tawaran Kerja via Medsos, 3 Wanita ini Dirudapaksa dan Dirampok

Baca juga: Manajer Timnas Wales Ryan Giggs Bantah Dugaan Menyerang Seorang Wanita

Halaman
12

Berita Terkini