TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) khususnya di kabupaten Badung dipastikan tidak ada perubahan dari tahun ini atau tahun 2020.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga, yang dikonfirmasi Kamis (5/11/2020), tak menampik jika UMK Badung tahun 2021 tidak ada perubahan.
Baca juga: Alat Peringatan Dini Tsunami Akan Dipasang di Kusambi Karangasem
Baca juga: Ada Aksi Boikot Prancis, Hotman Paris Tolak Namanya Diubah Jadi Hotman Medan
Baca juga: UMK Tabanan Dipastikan Tetap, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Sepakat Ikuti SE Pemprov Bali
Bahkan katanya, SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk menyampaikan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayahnya.
“Jadi di tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK. Itu artinya UMK Badung tetap besarannya dengan tahun ini,” katanya.
Untuk UMK tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pembahasan dengan dewan pengupah kabupaten Badung.
Sehingga besaran UMK di Kabupaten Badung tetap, yakni Rp. 2.930.092,64.
“Besaran ini sudah menjadi penetapan bersama, selanjutnya kita akan mohon rekomendasi kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Badung untuk dilanjutkan ke Gubernur Bali, hingga ditetapkan kembali sebagai upah Kabupaten,” jelasnya.
Disinggung mengenai penetapan UMK sendiri, kata Oka Dirga, sesuai dengan ketentuan paling telat tanggal 21 November 2020 mendatang harus sudah ada sidang penetapan UMK tersebut.
“Dalam hal ini kita sudah mendahului. Bahkan kemarin kita sudah melakukan sidang dan melakukan penetapan UMK. Maka dari itu kami menunggu rekomendasi ditandatangani oleh Bupati Badung,” ucapnya.
Lanjut dijelaskan, penetapan UMK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan.
Sehingga pihaknya kembali memastikan jika UMK Badung tahun 2021 tidak ada perubahan.
“Jadi kami tegaskan lagi tidak ada perubahan besaran UMK di tahun 2021,” tungkasnya.
Dari tahun ke tahun, biasanya UMK kabupaten Badung terus mengalami peningkatan.
Bahkan UMK kabupaten Badung sendiri paling besar dari beberapa kabupaten yang ada di Bali.
UMK Kabupaten Badung tahun 2018 sebesar Rp. 2.499.580,99, sedangkan di tahun 2019 Rp. 2.700.297,34.
Biasanya kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari.(*).