TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2021 tidak akan ada perubahan.
Menyikapi hal itu Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meminta pekerja mensyukurinya.
”Situasi seperti ini, iya syukuri saja,” ujarnya Kamis (5/21/2020).
Sebagai anggota Dewan Pengupahan Badung dari unsur Serikat Pekerja pihaknya menyatakan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini memang masuk akal.
Baca juga: Masih Ada Perbaikan Valve, Pasokan Air Perumda Tirta Mangutama di Kuta Utara Kembali Terganggu
Baca juga: Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal itu lantaran di situasi pandemi covid-19 kondisi ekonomi di Badung turun, dan pariwisata masih mati suri.
“Ya bagaimana lagi, situasinya seperti ini dan dunia usaha tengah dalam kondisi sangat sulit," ujarnya.
Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung tersebut,menjelaskan pekerja saat ini banyak yang dirumahkan, bahkan ada pula pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena itu, UMK tetap, sudah patut disyukuri,” tegas politisi Golkar asal Penarungan tersebut.
Kalaupun UMK naik, sementara dunia usaha jalan di tempat, tentu saja tak ada artinya.
Jika nanti kondisi ekonomi sudah pulih, kata Suyasa, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK.
Dia pun berharap dunia usaha kembali normal, sehingga masyarakat yang dirumahkan dan di PHK bisa dipekerjakan lagi.
Untuk diketahui dari catatan dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Badung sudah ada sebanyak 42.409 yang dirumahkan.
Bahkan karyawan yang di PHK sebanyak 1.501 dari 532 perusahaan yang melaporkan.
“Data ini sampai bulan Juli atau dari bulan maret sampai Juli dan sampai saat ini tidak ada yang melapor kembali,” jelas Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga. (*)