Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUN-BALI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman diundang untuk klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dirinya yang menerima uang 100 ribu dolar Singapura.

Boyamin bercerita, dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK.

Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.

"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin."

"Ya di BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Indonesia Resmi Resesi, Begini Pengertian dan Dampak yang Harus Kita Ketahui

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Kebakaran Tak Hanya Pertanda Kedatangan Musibah, Bisa Jadi Akan Mendapat Rezeki

Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Resesi Ekonomi, Ini Cara Menghemat Pengeluaran

Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang.

Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.

"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.

Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp 1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku, dalam keadaan hidup.

Harun Masiku adalah tersangka kasus korupsi penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.

Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius.

"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal."

"Yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," ucap Boyamin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara Rp 1,08 miliar, dari beberapa orang yang diperkirakan terkait perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.

Baca juga: Ketimbang Khabib Nurmagomedov, Pengamat UFC Sebut Jon Jones Lebih Layak Jadi GOAT

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Absen TC Virtual Timnas U-19 Indonesia, Ini Penjelasan Witan Sulaeman dan Elkan Baggott

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved