Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Situasi di Kantor Samsat Denpasar pada Kamis (2/4/2020) pagi.

Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

5. Provinsi Banten

Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten.

Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember 2020 ini bertujuan memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

6. Bali

Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.

Baca juga: Perbekel Sidakarya Denpasar I Wayan Rena Meninggal Mendadak, Diduga Serangan Jantung

Baca juga: Pada Kepemimpinan Joe Biden, Palestina Kini Menaruh Harapan Terciptanya Perdamaian

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Halaman
1234

Berita Terkini