Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Ajukan Pembelaan, Tim Hukum Minta Jerinx Dibebaskan

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Gendo Suardana saat menemui awak media, Selasa (6/10/2020)

"Dan latar belakangnya tidak ada advokasi kebencian, Jerinx mempunyai sikap anti rasis. Maka itu tidak bisa dikualifikasi sebagai penyebarkan ujaran kebencian. Pun sebagai tindak berlanjut dalam Pasal 64 ke-1 KUHP itu juga tidak bisa. Karena antara postingan tanggal 13 Juni 2020 dan postingan tanggal 15 Juni 2020 tidak berhubungan," jelasnya. 

Dalam pembelaannya, Gendo juga mengatakan, melakukan "gugatan" kepada jaksa, karena tidak seimbang dalam memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal memberatkan ditulis sedemikian rupa. Padahal itu ada dasarnya. Pertama adalah walkout, itu menegakkan KUHP dan terdakwa walkout sudah disetujui majelis hakim. Tapi kalau itu dipakai untuk memberatkan, bagaimana logikanya," tanyanya. 

Kemudian Jerinx dianggap meresahkan masyarakat, melukai seluruh dokter yang menangani pandemi.

Menurut Gendo itu adalah asumsi, karena tidak ada survei yang ditunjukan dan tidak ada satu data yang bisa menunjukan siapa yang resah. 

"Apa alat ukurnya. Seluruh dokter dinyatakan terluka. Apakah semua terluka. Itu juga sudah dibuktikan, dr. Tirta berkali-kali menyatakan tidak tersinggung," sebutnya. 

Sedangkan hal meringankan itu hanya ada tiga yang dicantumkan.

"Padahal kegiatan sosial seorang Jerinx yang dinyatakan dituntut itu hal yang meringankan awalnya, tiba-tiba tidak dimasukkan dalam hal meringankan. Jadi kami melihat bahwa konstruksinya, hal-hal yang memberatkan ada tiga, hal meringankan tiga. Sehingga itu kemudian melegitimasi jaksa menuntut pidana tiga tahun, karena ancaman hukumannya kan enam tahun. diambil tiga, tiga kan seimbang, jadi diambil 50 persennya. Ya tiga tahun. Nah ini pertimbangan apa," ucapnya dengan nada bertanya. 

"Padahal banyak hal-hal yang meringankan bisa dimasukan. Kami justru khawatir, kalau memasukkan hal meringankan lebih banyak, tuntutan tiga tahun jadi tidak masuk akal," imbuh Gendo. 

Gendo pun berkesimpulan, bahwa perbuatan Jerinx bukan lah ujaran kebencian, tidak digunakan menyerang merendahkan martabat IDI, tapi adalah sebuah kritis.

"Sehingga unsur Pasal 28 ayat (2) junto 45 a UU ITE junto Pasal 64 ke-1 KUHP tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami meminta agar Jerinx dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegasnya. 

Dengan telah dibacakan nota pembelaan baik dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya, sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (12/11/2020).

Sidang akan digelar dengan agenda tanggapan tim jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (*).

Berita Terkini