Wisnu berharap, melalui pelaporan ini, BK DPD RI bersedia memberhentikan AWK sebagai anggota DPD RI.
Pihaknya di Forkom Taksu Bali melihat bahwa AWK sudah tidak layak menjadi seorang pejabat.
Dikonfirmasi mengenai adanya pelaporan ke BK DPD tersebut, AWK menyebutkan bahwa DPD memang mempunyai mekanisme tersendiri.
Sebagai anggota DPD RI dua periode, pihaknya mengerti betul mengenai mekanisme tersebut.
"Menurut saya itu biasa-biasa saja. Sejauh ini baik-baik saja, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Silakan saja kalau itu hal mereka ingin melapor," kata AWK saat dihubungi Tribun Bali, Senin (9/11/2020) malam.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan ke BK DPD RI hasilnya tentu tergantung dari proses yang dijalankan.
Oleh karena itu, nanti akan ada ruang bagi dirinya untuk melakukan klarifikasi kepada BK DPD RI. (*)