AWK Dilaporkan ke BK DPD RI

Ini Pernyataan Tegas Forkom Taksu Bali ke DPRD Terkait Persoalan Hare Krisna dan AWK

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Forkom Taksu Bali membacakan pernyataan sikap di depan Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).

Meski melaporkan sampai ke Jakarta, Wisna mengaku tidak ada tujuan untuk mendongkel AWK dari jabatannya sebagai DPD RI.

Namun apabila BK DPD RI menilai hal yang dilakukan sudah membuat gaduh atau menyebabkan ketidakstabilan di Bali dan akhirnya terjadi pelengseran, pihaknya menilai itu merupakan ulah dari AWK sendiri.

Baca juga: AWK Minta Maaf Didampingi Ida Pedanda, Mengaku Sudah Ngaturan Guru Piduka di Pura Besakih

Baca juga: Begitu Mendalam, Ida Pedanda Wayahan Bun Ungkap Nasihat Lengkapnya pada AWK

Sampaikan Sikap

Akibat tindakan dan pernyataan dari AWK yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan instabilitas sehingga mengarah pada konflik sosial, Forkom Taksu Bali ini pun menyampaikan beberapa sikap.

Pertama, mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK yang menyatakan hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal memakai kondom.

Kedua, mengutuk dan mengecam pernyataan AWK yang dianggap telah menghina, melecehkan, dan menodai simbol Agama Hindu Bali dengan menyebut beberapa simbol adalah makhluk suci bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Tak hanya itu mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena sudah membuat pernyataan ke publik yang bertentangan dengan lingkup dan tupoksinya sebagai anggota DPD RI Komite I di bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, Pemukiman dan Pertanahan.

Maka dari itu, Forkom Taksu Bali menuntut BK DPD RI untuk segera memproses sesuai dengan kode etik BK DPD RI dan membersihkan lembaga negara dan lembaga pemerintahan dari Bhakta Hare Krishna.

Sikap yang keempat, Forkom Taksu Bali meminta kepada pihak aparat yang berwajib untuk menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap kasus AWK yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat Bali.

Forkom Taksu Bali mengaku akan mengawal setiap laporan kepolisian yang dilakukan oleh masyarakat Bali terhadap AWK.

Kelima, Forkom Taksu Bali menilai bahwa AWK merupakan bakta dari Hare Krisna dan hal itu terbukti dari pernyataan dan kegiatan yang dilakukannya terkait aliran Hare Khrisna.

Padahal, menurut mereka, aliran Hare Khrisna sudah dilarang oleh negara berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung Nomor Kep-107/ja/5/1984.

Aliran ini dilarang karena telah merusak dan merongrong nilai-nilai budaya, adat, dan agama Hindu Bali dan nusantara.

"Kami menuntut dan meminta PHDI bertindak tegas terhadap aliran Hare Krisna dan Sampradaya lainnya," tuntutnya.

Terakhir, Forkom Taksu Bali mengaku sejalan dan mendukung pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa ekspresi kebebasan yang mencederai kesucian Agama harus dihentikan.

Halaman
123

Berita Terkini