Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (10/11/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 12.337 bertambah 44 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 11.380 orang yang artinya bertambah 105 orang.
Baca juga: Tiga Tahun di Arab Saudi, Rizieq Shihab Akhirnya Ungkap Alasan Pulang ke Indonesia, Sebut Perjuangan
Baca juga: Sebut Masa Depan El Barack, Ini Hal yang Membuat Jessica Iskandar Bahagia Setelah Pindah ke Bali
Baca juga: Agustus 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka di Bali Tercatat Sebesar 5,63 Persen
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.
Data mencatat total meninggal menjadi 402 pasien Covid-19.
Diketahui berasal dari Tabanan 1 orang dan Denpasar 1 orang.
Pasien dalam perawatan berkurang 63 orang saat ini sebanyak 555 orang dirawat.
Sebanyak kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 37 orang, Badung 45 orang, Denpasar 80 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Umumkan Nama Anak Perempuannya
Baca juga: Hokben hingga Starbucks, Deretan Promo Diskon Makanan dan Minuman di Hari Pahlawan
Baca juga: Termasuk Bali, IDI Sebut 282 Petugas Medis di Indonesia Meninggal Akibat Covid-19 Sejak Maret 2020