Sidang 'Kacung WHO', Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi Jerinx yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Terkait penyampaian replik itu, jaksa menyinggung nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx tentang perbuatan baik yang dilakukan terdakwa selama ini.

Menurut jaksa, perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh unggahan Jerinx.

"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar.

Jaksa pun meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana.

Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.

"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.

Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.

Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx.

Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

Jaksa juga menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requistor atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim," kata Jaksa.

Dalam replik itu, jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jaksa.

Baca juga: Nora Alexandra Berulang Tahun Hari Ini, Jerinx: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat

Jerinx: Replik Jaksa Tidak Ada Substansinya
Ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.

"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya. Kosong. Asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra. 

Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.

Padahal kata Jerinx, unggahannya tanggal 15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi. 

"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Sementara dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu. Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif. Di status itu saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," terangnya. 

Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Di sana tidak ada menyebut Ikatan Dokter Indonesia, tapi pihak-pihak yang menahan saya, yang berharap saya dipenjara selalu memakai alasan dua barang bukti. Status tanggal 15 itu tidak ada satu pun menyebutkan kata dokter dan tidak ada ditujukan kepada pihak siapa pun. Itu cuma saya ingin memberikan informasi ke masyarakat," cetus Jerinx. 

Selain itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini juga mengomentari terkait kabar bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali, dr Putra Suteja tidak terima dengan penyataan yang dilontarkan dr Tirta.

"Tadi saya dikabari jika dr Putra Suteja itu tidak terima katanya dibongkar gini nya sama dr Tirta. Katanya, dr Tirta itu menyampaikan informasi hanya sepotong-sepotong," ungkap Jerinx.

Baca juga: dr Tirta Hadiri Persidangan Jerinx, Sebut Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat dan Ungkap Hal Ini

Mengenai tidak terimanya dr Putra Suteja atas pernyataan dr Tirta itu, Jerinx mempertanyakan balik ke dr Putra Suteja.

"Saya mau bertanya sama Pak dr Putra Suteja yang ingin banget memenjarakan saya ini. Ketika anda membaca status Gara-gara Kacung WHO tersebut, apakah Bapak Putra Suteja membacanya penuh sampai akhir atau hanya sepotong-sepotong juga. Atau cuma fokus pada kata Kacung WHO. Tidak pernah mempermasalahkan ibu-ibu yang anaknya meninggal karena tersendat rapid," tanyanya. 

"Jadi anda tidak terima, karena orang lain anda anggap memanfaatkan statemen anda sepotong-potong. Saya sampai tiga bulan dipenjara gara-gara anda tidak paham dengan substansi dari statemen saya," ujar Jerinx kembali. 

Kembali Jerinx menyatakan bahwa istrinya, Nora Alexandra sedang berulang tahun yang ke-26.

"Istri saya hari ini ulang tahun. Jadi semoga nanti hadiah ibu hakim ketika vonis. Sebelum saya ditahan, kami sedang ada program untuk buah hati. Semoga kami bisa melanjutkan program untuk memberi cucu pertama kepada orangtua kami," harapnya. 

Ditanya adanya bukti tambahan yang diajukan tim penasihat hukumnya sebelum tim jaksa membacakan replik. Itu adalah bukti video pernyataan dari ketua PB IDI Pusat Terpilih 2021 2024, dr Muhammad Adib Khumaidi. 

"Tadi itu rekaman podcast Deddy Corbuzier yang mengundang Bapak dr Adib, Ketua Terpilih IDI Pusat. Jadi gini, PB IDI Pusat yang sejak awal saya ajak berkomunikasi, berdebat, berdiskusi. Bahkan pihak mereka saja yang akunnya saya mention, sebenarnya pihak yang saya ajak "bermasalah" mereka saja bilang tidak ingin memenjarakan saya. Ingin mengajak saya berkolaborasi," jelas Jerinx. 

Lalu kata Jerinx, PB IDI Pusat hanya memberi surat kuasa untuk melaporkan pencemaran nama baik.

"Tidak ada yang namanya ujaran kebencian. Kalau saya memang benci sama dokter, ngapain berkali-kali diskusi sama dr Tirta. Kalau saya memang benci sama dokter, ngapain berkali-kali memuji menteri kesehatan Siti Fadillah, menteri kesehatan Terawan. Saya juga sering unggah dokter-dokter lain dari Indonesia maupun luar Indonesia. Jadi saya tidak ada kebencian sekali sama dokter. Adik tiri saya sebentar lagi menjadi dokter," cetusnya. 

Baca juga: Jerinx Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Mohon Jadi Tahanan Rumah Jika Bersalah

Ditanya apakah dirinya mau diajak berkolaborasi dengan IDI, Jerinx pun mengaku sangat siap.

"Ya siap lah. Untuk Indonesia ini bangkit, Bali khususnya bangkit itu apa saja saya siap. Darah kakek saya yang veteran, pejuang itu saya warisi dengan bangga. Jadi saya akan melakukan apa saja agar Bali, Indonesia bisa lekas bangkit. Seperti kata Pak Jokowi tanggal 5 Maret 2020, kita jangan terlalu takut berlebihan. Karena yang lebih berbahaya itu rasa cemas dan rasa ketakutan. Yang bicara itu seorang presiden," cetusnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Semua Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Tulisan yang Dapat Menimbulkan Kebencian"

Berita Terkini