"Kami juga mencabut puluhan banner komersil liar, di pohon-pohon, tiang listrik, dan tembok-tembok," ucapnya.
Dewa menyebut, perbuatan - perbuatan itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.
"Ketiga aktivitas tersebut dilarang sebagaimana Perda 1/2015 tentang ketertiban umum, diatur dalam pasal-pasal di dalamnya, pasal sekian mengatur pengamen gelandangan pengenis, pasal sekian mengatur pengasong, pasal sekian mengatur PKL," tuturnya.
Dewa menegaskan, bahwa upaya - upaya yang dilakukan oleh Satpol PP adalah untuk edukasi masyarakat agar tetap bisa mencari rezeki tanpa mengesampingkan aturan tata kota yang ada.
"Kami mendidik mencari rezeki tanpa mengesampingkan aturan, bukan tidak pro rakyat kecil. Tapi kalau parah, bandel akan kami giring ke tindak pidana ringan (tipiring) maka dari itu kami lakukan pendataan dan pemeriksaan, untuk mengetahui orang-orangnya," pungkasnya. (*)