Yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Sulitnya Terapkan Prokes di Pernikahan Putrinya & Acara Maulid Nabi
Sejalan dengan itu, Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kasus Covid-19 di Tanah Air telah menembus 467.113 kasus hingga Minggu (15/11/2020).
Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 391.991 orang dan kasus meninggal dunia 15.211 orang, sedangkan, 63.380 orang berstatus suspek.
Adapun penyebaran Covid-19 di Indonesia telah terjadi di 505 kabupaten/kota di 34 provinsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan"