Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim. (*)

Berita Terkini