Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus 'Kacung WHO' Hingga Doa Nora

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Jerinx Ingin Bebas
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

“Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra.

Jerinx yang baru setahun menikah dengan  Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap meng-copy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Wahyu sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Di mana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa," imbuh Jerinx.

Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan.

"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.

Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.

Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.

Halaman
1234

Berita Terkini