Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai persidangan dengan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX pada, Kamis (19/11/2020), Anji buka suara.
Ketika ditemui, ia mengatakan bahwa, dengan adanya kasus JRX ini sepertinya akan lebih banyak kasus-kasus serupa yang akan terjadi.
Seperti pelaporan yang terjadi karena merasa diserang dengan berbagai postingan.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Bali Minta Anggaran Sektor Pertanian Dinaikkan Minimal 5 Persen dari APBD
Baca juga: Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya
Baca juga: Kerabat Nora dan Jrx Menangis Seusai Mendengar Putusan Majelis Hakim
Anji berpendapat, seharusnya JRX dapat divonis lebih ringan atau menjadi tahanan luar jika memang untuk memberikan efek jera atau semacamnya.
Anji menambahkan, bahwa kasus JRX ini agar menjadi pembelajaran bahwa kita harus berhati-hati menulis sesuatu terlebih di media sosial.
"Karena setelah saya ikuti persidangan dari tadi, ini merupakan permasalahan dalam pemilihan diksi. Yang artinya kita harus berhati-hati karena setiap orang bisa terjerat karena hal ini," ujarnya. (*)