Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Provinsi Bali merespons terkait kabar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi satu juta formasi bagi guru honorer/non PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2021.
Ketua Wilayah IGI Bali, I Wayan Suwirya menuturkan, bahwa kebijakan ini adalah bagian dan perjuangan bargaining IGI di pusat.
"IGI pusat selama ini menyuarakan bahwa pemerintah wajib menyediakan ketersediaan guru sesuai dengan UU dan PP," kata Wayan Suwirya kepada Tribun Bali, pada Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Hari Ini, Tersaji Duel Bigmtach Tottenham Hotspur vs Manchester City
Baca juga: Ini Fakta-fakta Menarik dari Aespa, Girl Group Baru dari SM Entertainment
Baca juga: Selain Uang dan Emas, Berikut Jenis Arisan Masa Kini yang Bisa Kamu Coba
Wayan Suwirnya menilai selama ini pemerintah masih cenderung melihat sebelah mata terkait hal ini.
"Di UU tidak ada yang namanya honorer," jelasnya.
Lanjut dia, ketika Pemerintah melalui Kemendikbud tahun 2021 menjanjikan akan memperjelas status Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS itu sebenarnya sudah menjadi amanah UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 24 ayat 1, 2 dan 3.
Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok Dengan FPI Saat Copoti Baliho Rizieq Shihab di Petamburan
Baca juga: Tinggal Hari Ini dan Besok, Promo JSM Indomaret 20-22 November 2020, Diskon Beras hingga Susu
Baca juga: Ini Kata FPI Soal Kemungkinan Baliho Rizieq Shihab Dipasang Kembali
"Itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Pemerintah Pusat wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan," paparnya.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota juga wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sesuai dengan kewenangan.
"Jadi menurut PP No 19 Tahun 2017 Perubahan atas PP 74 Tahun 2008 tentang guru sangat jelas Kewajiban perintah pada Pasal 59 ayat 3 disebut bahwa Dalam hal terjadi kekosongan Guru. Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan membuka seleksi bagi guru honorer/ non PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menambahkan tahun depan disediakan satu juta formasi guru PPPK/P3K.
Nadiem menerangkan bahwa seleksi nantinya berbeda dengan sebelumnya.
Di mana peserta yaitu guru honorer yang gagal di seleksi pertama dapat kembali mengikuti seleksi di kesempatan berikutnya hingga tiga kali.
"Jadi ini sangat berbeda bukan hanya mereka akan dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini.