Ini Sanksi Bagi Pelajar yang Bawa Kendaraan Bermotor Tanpa SIM

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM C

TRIBUN-BALI.COM - Pelajar dilarang mengendarai sepeda motor .

Salah satu alasannya adalah berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Meningkat, Anies Baswedan Sebut Karena Libur Panjang

Baca juga: Berturut-turut, 2 Paus Sperma Ditemukan Terdampar di Perairan Selatan Bali, Ini Tanggapan Dirjen PRL

Baca juga: Gunakan Kunci Palsu, Agus Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor Korbannya di Denpasar

“Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara.

Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Tips Bikin Kulit Cantik dan Awet Muda, Coba Lakukan 4 Kebiasaan Ini di Pagi Hari

Baca juga: 5 Zodiak Ini Jago Merayu dengan Rangkaian Kata-kata Indah dan Romantis, Siapa Saja Mereka ?

Baca juga: Terkesan Kotor, Hindari Memilih 5 Warna Cat Rumah Ini

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 adalah tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya"

Berita Terkini