TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 telah disepakati oleh DPRD dan Eksekutif Karangasem.
Penandatanganan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 digelar saat rapat paripurna di Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa (24/11/2020) siang.
Ketut Mangku yang membacakan laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan Raperda disepakati semua fraksi dengan usul dan beberapa catatan.
Seperti dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa usul serta saran.
Baca juga: Avaro Morata Bantu Juventus Menyusul Barcelona ke Babak Gugur
Baca juga: Laka Lantas Sepeda Motor Roda Tiga di Jalan Taman Pancing, Korban Mengalami Fraktur
Baca juga: Lazio Tundukkan Zenit St Petersburg 3-1
Satu diantaranya, dalam penyusunan APBD 2021 harus berpedoman dengan ketentuan Undang - undang yang berlaku, dan disusun dengan pendekatan kinerja berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat.
"Mengoptimalkan pendapatan dengan cara meningkatkan manajemen pendapatan, mengembangkan sarana dan prasarana pendapatan daerah, serta mengembangkan kualitas aparat pelaksana pendapatan daerah,"ungkap I Ketut Mangku saat membaca laporan.
Sedangkan dari Fraksi Nawa Satya Partai NasDem menyetujui rancangan untuk ditetapkan dan selanjutnya disahkan menjadi Perda dengan usul dan saran.
Yakni mendukung penuh Pemerintah dalam rangka peningkatan program yang dicanangkan bersama, antara Legislatif & Eksekutif.
Fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dengan usul dan saran.
Dengan telah ditetapkannya Perda tentang APBD 2021 agar ditindak lanjuti dengan Perbup Karangasem tentang penjabaran APBD. Pemda harus berhemat.
Setiap dana diajukan harus memiliki inovasi.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya setuju untuk mengesahkan Raperda jadi Perda dengan catatan, Pemda harus lebih efektif dalam pengawasan terhadap kegiatan yang ditetapkan masing-masing OPD, sehingga berjalan sesuai dengan harapan yakni untuk kesejahteraan masyarakat keseluruhan.
Fraksi Catur Warna menerima Raperda ditetapkan menjadi Perda dengan usul dan saran.
Pelaksanaan prinsip disiplin anggaran yaitu sesuai dasar anggaran yang tersedia melalui upaya penekanan belanja yang mendasar sesuai prinsip hemat, efisien, tanpa mengurangi mutu pelayanan. (*).