Calon KPPS Pilkada Serentak 2020 di Bali Sempat Ada yang Tolak Rapid Test

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan  Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Bali, pada Selasa (1/12/2020).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dihadapkan berbagai situasi dalam masa persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat kendala adanya calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang enggan menjalani rapid test sebagai persyaratan wajib dalam bertugas 9 Desember 2020 mendatang di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (1/12/2020).

"Terkait masalah pengrekrutan KPPS terjadi permasalahan di Songan Bangli yang tidak mau di rapid," ujar Ketua KPU Provinsi Bali.

Baca juga: Kejati NTT Jadwalkan Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas Hari Ini

Baca juga: A.A.A.Ngurah Tini Rusmini Gorda Raih Penghargaan Anugerah Perempuan Indonesia (API) 2020

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Cahaya Jatuh dari Langit, Berbahagialah Karena Akan Datang Rezeki Melimpah

Pada kesempatan itu, pihaknya memohon kepada Kapolda Bali untuk memaksimalkan peran Babinkamtibmas di Desa Songan A dan B serta Desa Kedisan.

"Kami mohon agar Bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada masyarakat setempat supaya mau menjalankan rapid khususnya calon KPPS tersebut," katanya.

Selain itu, masa kampanye bakal berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.

Divisi Hukum KPU Bali, Gede Jhon Darmawan, menyampaikan penurunan dan penertiban alat peraga kampanye pada tanggal 6-8 Desember 2020.

"Dimohonkan dari TNI dan Polri mendampingi dalam pelaksanaanya, kami mohon bantuan proses pengamanan dari Polres khususnya Polres yang wilayahnya melaksanakan Pilkada 2020 agar pengamanannya dapat ditingkatkan," paparnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula menyampaikan, selama masa kampanye didapati banyak terjadi kasus perobekan baliho.

Pihak KPU Bali melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum khususnya Kapolres yang melaksanakan Pilkada untuk bekerjasama dalam pemantauan alat peraga kampanye.

Untuk diketahui, agenda KPU Provinsi Bali pada Rabu 3 Desember 2020 melaksanakan rapat koordinasi yang rencananya dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Sedangkan pada tanggal 8 Desember 2020, KPU Bali melaksanakan pemantauan kesiapan TPS kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. (*).

Berita Terkini