TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Sawiyah, telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap Vian Indah Sari alias Yolanda (27) dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol (31).
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi dan sabu.
Tuntutan jaksa sendiri telah dibacakan pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun, dikurangi selama mereka menjalani tahan sementara. Jaksa juga menuntut terdakwa Vian dan Ossie dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 5 Desember, Libra Jaga Keseimbangan Mental, Gemini Perlu Mengontrol Pengeluaran
Baca juga: Sempat Diisukan Batal, Ini Alasan Jong FC Utrecht Terima Bagus Kahfi Kembali
Baca juga: 4 Zodiak Ini Berpikir Sebelum Bicara dengan Orang Lain, Mereka Tak Mau Membuat Orang Lain Terluka
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh jaksa kedua terdakwa dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis MDMA dan metamfetamina.
Vian dan Ossie pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa itu, kami menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan," terang Dewi Maria.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos para terdakwa.
Hasilnya ditemukan 81 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dalam beberapa paket.
Juga 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram brutto.
Selain itu, diamankan 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa Vian mengaku narkotik tersebut milik seseorang bernama Cecep.
Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.
Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu.
Dari pekerjaan itu, Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu oleh Cecep.(*).